Kamis, 06 November 2014

apa sih JKN itu?

saat ini banyak sekali iklan iklan di TV yang menayangkan tentang jaminan kesehatan yang baru saja diberlakukan 1 Januari 2014 lalu. tapi banyak sekali masyarakat Indonesia yang belum mengetahui apa sih maksud dari iklan tersebut? apa itu JKN? apa itu BPJS?
nahhh, setelah mengikuti workshop mengenai JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) saya jadi tau maksud dari JKN dan hubungannya dengan BPJS.
jadi, JKN merupakan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) berdasarkan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang diatur dalam UU 40/2004, tujuannya adalah agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem Asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
sedangkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Kesehatan) yang merupakan penyelenggaranya.
manfaat JKN mencakup pelayanan kesehatan berupa PENYULUHAN, PENCEGAHAN, PENGOBATAN, dan PEMULIHAN KESEHATAN. jadi seluruh masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir akan kondisi kesehatannya, dan dimanapun kita berada asal masih berada di wilayah Indonesia, sistem rujukannya pun jelas dari tingkatan dasar hingga lanjutan.
peserta JKN dibagi menjadi 3 yaitu
1. pekerja penerima upah yang meliputi orang yang bekerja dan menerima upah secara rutin seperti PNS, TNI/POLRI, Pegawai swasta, dsb. yang pendaftarannya diajukan oleh pemberi kerja. berarti otomatis pegawai negeri langsung terdaftar oleh negara dan langdung dipotong dari penghasilannya.
2. pekerja bukan penerima upah seperti pengusaha mandiri yang mendaftarkan sendiri dan anggota keluarganya. peserta mandiri seperti ini membayarkan sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk pelayanan ruang perawatan rumah sakit kelas III, Rp 42.500 per orang per bulan untuk pelayanan ruang perawatan rumah sakit kelas II, atau Rp 59.500 per orang per bulan untuk pelayanan ruang perawatan rumah sakit kelas I.
3. penerima bantuan iuran (PBI) ialah masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

IKUT JKN SEKARANG JANGAN TUNGGU SAKIT MENYERANG!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar